Kemitraan MULTICOOP Draf, menunggu tinjauan hukum

Syarat & ketentuan kemitraan

Poin utama yang berlaku bagi organisasi yang menjadi mitra MULTICOOP. Ketentuan rinci dan mengikat dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) masing-masing mitra.

Dokumen ini masih draf dan sedang ditinjau tim hukum. Isinya dapat berubah sebelum versi final diterbitkan.

1. Pengajuan & verifikasi

  • Pengajuan diisi oleh perwakilan resmi organisasi (PIC) dengan data yang benar, disertai dokumen legalitas yang sah.
  • MULTICOOP berhak memverifikasi data, meminta dokumen tambahan, serta menolak pengajuan yang tidak memenuhi syarat.
  • Dokumen legalitas disimpan secara privat dan hanya diakses tim MULTICOOP yang berwenang.

2. Perjanjian kerja sama (PKS)

  • Kemitraan berlaku setelah PKS ditandatangani kedua pihak. Benefit, target, dan masa kerja sama mengikuti isi PKS.
  • Benefit berupa diskon, harga volume, atau bagi hasil di atas batas standar memerlukan persetujuan pemilik platform MULTICOOP.
  • Kami mengingatkan 30 hari sebelum PKS berakhir. Kerja sama dapat diperpanjang dengan PKS baru.

3. Kode mitra & benefit

  • Kode mitra hanya berlaku selama kemitraan aktif dan tidak boleh diperjualbelikan.
  • Benefit untuk koperasi (diskon, kuota, voucher) berlaku sesuai kuota dan masa berlaku di PKS.
  • Saat kemitraan berakhir atau dibekukan, kode dan benefit berhenti; koperasi binaan tetap dapat melanjutkan langganannya sendiri.

4. Data koperasi binaan & privasi

  • Data koperasi binaan hanya tampil setelah pengurus koperasi menyetujui, dan hanya sebatas tingkat yang disetujui. Persetujuan dapat dicabut kapan saja.
  • Mitra tidak pernah melihat data per anggota koperasi. Angka gabungan hanya ditampilkan bila minimal 3 koperasi berpartisipasi.
  • Mitra wajib menjaga kerahasiaan data yang diterima dan hanya memakainya untuk tujuan program.

5. Akun Portal Mitra

  • Akun Admin Mitra dibuat untuk PIC saat kemitraan aktif. Admin Mitra bertanggung jawab atas pengguna yang diundangnya.
  • Setiap pengguna wajib menjaga kerahasiaan password. Akses portal dihentikan saat kemitraan berakhir atau dibekukan.

6. Logo, nama, & co-branding

  • Logo dan nama mitra tampil di website MULTICOOP hanya setelah PKS aktif dan atas persetujuan mitra.
  • Materi co-branding dipakai sesuai panduan yang disepakati kedua pihak.

7. Komisi & bagi hasil

  • Bila PKS memuat komisi atau bagi hasil, perhitungan mengikuti skema yang berlaku dan tercatat di portal.
  • Pencairan dilakukan ke rekening atas nama badan mitra, dipotong pajak sesuai ketentuan.

8. Pembekuan & pengakhiran

  • MULTICOOP dapat membekukan kemitraan bila terjadi pelanggaran PKS, penyalahgunaan kode atau data, atau tidak ada aktivitas dalam waktu lama.
  • Data historis kemitraan tetap tersimpan untuk keperluan pelaporan dan audit.